Jumat, 26 Mei 2023

Pengertian Profil Pelajar Pancasila

 Link Panduan Dokumen Kurikulum Merdeka

Definisi Profil Pelajar Pancasila


Profil Pelajar Pancasila merupakan sejumlah ciri karakter dan kompetensi yang diharapkan untuk diraih oleh peserta didik, yang didasarkan pada nilai-nilai luhur Pancasila.

Kegunaan Profil Pelajar Pancasila

  • Menerjemahkan tujuan dan visi pendidikan ke dalam format yang lebih mudah dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan pendidikan
  • Menjadi kompas bagi pendidik dan pelajar Indonesia
  • Tujuan akhir segala pembelajaran, program, dan kegiatan di satuan pendidikan

Dimensi dan Elemen Profil Pelajar Pancasila

Profil Pelajar Pancasila memiliki 6 dimensi dan beberapa elemen di dalamnya.

Beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia 

Pelajar Indonesia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia adalah pelajar yang berakhlak dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa. Ia memahami ajaran agama dan kepercayaannya serta menerapkan pemahaman tersebut dalam kehidupannya sehari-hari. Ada lima elemen kunci beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia:

(a) akhlak beragama; 

(b) akhlak pribadi;

(c) akhlak kepada manusia;

(d) akhlak kepada alam; dan

(e) akhlak bernegara.

Berkebinekaan Global

Pelajar Indonesia mempertahankan budaya luhur, lokalitas dan identitasnya, dan tetap berpikiran terbuka dalam berinteraksi dengan budaya lain, sehingga menumbuhkan rasa saling menghargai dan kemungkinan terbentuknya dengan budaya luhur yang positif dan tidak bertentangan dengan budaya luhur bangsa. Elemen dan kunci kebinekaan global meliputi:

(a) mengenal dan menghargai budaya;

(b) kemampuan komunikasi interkultural dalam berinteraksi dengan sesama; dan

(c) refleksi dan tanggung jawab terhadap pengalaman kebinekaan.

Mandiri

Pelajar Indonesia merupakan pelajar mandiri, yaitu pelajar yang bertanggung jawab atas proses dan hasil belajarnya. Elemen kunci dari mandiri terdiri dari:

(a) kesadaran akan diri dan situasi yang dihadapi; serta

(b) regulasi diri.

Bergotong royong

Pelajar Indonesia memiliki kemampuan bergotong-royong, yaitu kemampuan untuk melakukan kegiatan secara bersama-sama dengan suka rela agar kegiatan yang dikerjakan dapat berjalan lancar, mudah dan ringan. Elemen-elemen dari bergotong royong adalah:

(a) kolaborasi,

(b) kepeddan

(c) berbagi.

Bernalar kritis

Pelajar yang bernalar kritis mampu secara objektif memproses informasi baik kualitatif maupun kuantitatif, membangun keterkaitan antara berbagai informasi, menganalisis informasi, mengevaluasi dan menyimpulkannya. Elemen-elemen dari be

(a) memperoleh dan memproses informasi dan gagasan,

(b) menganalisis dan mengevaluasi penalaran,

(c) merefleksikan pemikiran dan proses berpikir, dan

(e) mengambil keputusan.

Kreatif

Pelajar yang kreatif mampu memodifikasi dan menghasilkan sesuatu yang orisinal, bermakna, bermanfaat, dan berdampak. Elemen kunci dari kreatif terdiri dari:

(a) menghasilkan gagasan yang orisinal, serta

(b) menghasilkan karya dan tindakan yang orisinal.

Penerapan Profil Pelajar Pancasila di Lingkungan Sekolah

Profil Pelajar Pancasila dibangun dalam keseharian dan dihidupkan dalam diri setiap pelajar melalui: budaya sekolah, pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, maupun ekstrakurikuler.


Budaya sekolah

Sebagai bagian dari budaya sekolah, 6 dimensi Profil Pelajar Pancasila diintegrasikan ke dalam iklim sekolah, kebijakan, pola interaksi dan komunikasi, serta norma yang berlaku di sekolah.


Pembelajaran intrakurikuler

Sebagai bagian dari pembelajaran intrakurikuler, Capaian Pembelajaran, tujuan pembelajaran, atau materi/topik pembelajaran sudah menginkorporasikan 6 dimensi Profil Pelajar Pancasila di dalamnya.


Pembelajaran kokurikuler (Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila)

Sebagai bagian dari pembelajaran kokurikuler, 6 dimensi Profil Pelajar Pancasila dijadikan pilihan untuk menjadi tujuan dan capaian dalam kegiatan projek dijalankan. Dimensi Profil Pelajar Pancasila yang dipilih untuk menjadi fokus tujuan kegiatan juga kemudian menjadi dasar pelaksanaan asesmen projek. Ketahui lebih lanjut.


Pembelajaran ekstrakurikuler

Sebagai bagian dari pembelajaran ekstrakurikuler, 6 dimensi Profil Pelajar Pancasila diintegrasikan dalam kegiatan pengembangan minat dan bakat.

Download Materi dan Contoh IKM


Pembelajaran & Asesmen

 

Pengertian Capaian Pembelajaran (CP)


Capaian Pembelajaran (CP) merupakan kompetensi pembelajaran yang harus dicapai murid pada setiap fase perkembangan, yang dimulai dari fase Fondasi pada PAUD. Capaian Pembelajaran mencakup sekumpulan kompetensi dan lingkup materi, yang disusun secara komprehensif dalam bentuk narasi. Capaian pembelajaran memuat sekumpulan kompetensi dan lingkup materi yang disusun secara komprehensif dalam bentuk narasi.

Capaian Pembelajaran untuk pendidikan anak usia dini (PAUD) terdiri atas satu fase, yaitu fase Fondasi.

Capaian Pembelajaran untuk pendidikan dasar dan menengah terdiri dari 6 fase (A–F), atau tahapan yang meliputi seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, SDLB, SMPLB, SMALB, Paket A, Paket B, dan Paket C). Capaian Pembelajaran untuk pendidikan dasar dan menengah juga disusun untuk setiap mata pelajaran.

Murid berkebutuhan khusus dengan hambatan intelektual dapat menggunakan CP pendidikan khusus. Sementara itu, murid berkebutuhan khusus tanpa hambatan intelektual dapat menggunakan CP umum dengan menerapkan prinsip modifikasi ini kurikulum.

Konsep Tujuan Pembelajaran

Tujuan pembelajaran adalah deskripsi pencapaian tiga aspek kompetensi, yakni pengetahuan, keterampilan, dan sikap, yang diperoleh murid dalam satu atau lebih kegiatan pembelajaran.


Tujuan pembelajaran disusun dengan memperhatikan eviden atau bukti yang dapat diamati dan diukur pada murid, sehingga murid dapat dinyatakan mencapai suatu tujuan pembelajaran.


Penulisan tujuan pembelajaran sebaiknya memuat 2 komponen utama, yaitu kompetensi dan lingkup materi.


1. Kompetensi

Kompetensi merupakan kemampuan yang perlu didemonstrasikan oleh murid untuk menunjukkan dirinya telah berhasil mencapai tujuan pembelajaran. Pertanyaan panduan yang bisa digunakan guru dalam menyusun tujuan pembelajaran, antara lain:


Secara konkret, kemampuan apa yang perlu didemonstrasikan oleh murid?

Tahap berpikir apa yang perlu didemonstrasikan oleh murid?

2. Lingkup materi

Lingkup materi merupakan konten dan konsep utama yang perlu dipahami pada akhir satu unit pembelajaran. Pertanyaan panduan yang bisa digunakan guru dalam menyusun tujuan pembelajaran, antara lain:


Hal apa saja yang perlu dipelajari murid dari suatu konsep besar yang dinyatakan dalam CP?

Apakah lingkungan sekitar dan kehidupan keseharian murid dapat digunakan sebagai konteks untuk mempelajari konten dalam CP? (misal: proses pengolahan hasil panen digunakan sebagai konteks untuk belajar tentang persamaan linear di SMA)

Contoh Capaian Pembelajaran:


Menganalisis hubungan antara kegiatan manusia dengan perubahan alam di permukaan bumi dan menarik kesimpulan penyebab-penyebab utamanya (akhlak kepada alam).


Catatan:


Kompetensi (kata kerja yang menunjukkan keterampilan/aksi) –> menganalisis, menarik kesimpulan

Konten (materi yang dipelajari) —> hubungan kegiatan manusia dengan perubahan alam (akhlak kepada alam)


Konsep Alur Tujuan Pembelajaran (ATP)

Jika Capaian Pembelajaran adalah kompetensi yang diharapkan dapat dicapai murid di akhir fase, maka Alur Tujuan Pembelajaran (ATP) adalah rangkaian tujuan pembelajaran yang tersusun secara sistematis dan logis di dalam fase pembelajaran.

Alur menjadi panduan guru dan murid untuk mencapai Capaian Pembelajaran di akhir suatu fase.


Tujuan pembelajaran disusun secara kronologis berdasarkan urutan pembelajaran dari waktu ke waktu.


Guru dapat menyusun ATP masing-masing, yang terdiri dari rangkaian tujuan pembelajaran.


Pemerintah akan menyediakan beberapa contoh ATP yang bisa langsung digunakan atau dimodifikasi, dan membuat panduan untuk penyusunan perangkat ajar.


Untuk Panduan dan contoh silahkan clik link dibawah ini 

Panduan dan Contoh CP & ATP





Garis Besar Kurikulum Merdeka Prinsip Dasar, Tujuan, Perbedaan dengan K13

 

Pengajaran Sesuai dengan Tingkat Kemampuan Peserta Didik


Pengajaran sesuai dengan tingkat kemampuan peserta didik (teaching at the right level) adalah pendekatan pengajaran yang berpusat pada kesiapan belajar peserta didik, bukanhanya pada tingkatan kelas.

Apa tujuan pendekatan pengajaran ini?

  • Sebagai bentuk implementasi dari filosofi pembelajaran Ki Hadjar Dewantara yang berpusat pada peserta didik;
  • Untuk memastikan setiap peserta didik mendapatkan hak belajar untuk mencapai tujuan pembelajaran yang diharapkan;
  • Memberikan waktu yang cukup untuk peserta didik membangun dan meningkatkan kompetensi numerasi dan literasi.

Bagaimana penerapannya?

  • Dengan Asesmen Awal Pembelajaran dan penyesuaian Tujuan Pembelajaran
    Kemajuan hasil belajar peserta didik dilakukan melalui evaluasi pembelajaran atau asesmen. Peserta didik yang belum mencapai capaian pembelajaran akan mendapatkan pendampingan agar mencapai capaian pembelajarannya.
  • Dengan pembelajaran berdiferensiasi.
    Peserta didik dalam fase perkembangan yang sama bisa memiliki tingkat pemahaman dan kesiapan yang berbeda. Karena itu, pada model pengajaran ini, cara dan materi pembelajaran divariasikan berdasarkan tingkat pemahaman dan kesiapan peserta didik.

Apa itu fase perkembangan?

Fase atau tingkatan perkembangan adalah capaian pembelajaran yang harus dicapai peserta didik, yang disesuaikan dengan karakteristik, potensi, serta kebutuhannya.

Fase dan Jenjang/Kelas

  • mencapai capaian pembelajaran akan mendapatkan pendampingan agar mencapai capaian pembelajarannya.
  • Dengan pembelajaran berdiferensiasi.
  • Peserta didik dalam fase perkembangan yang sama bisa memiliki tingkat pemahaman dan kesiapan yang berbeda. Karena itu, pada model pengajaran ini, cara dan materi pembelajaran divariasikan berdasarkan tingkat pemahaman dan kesiapan peserta didik.
  • Apa itu fase perkembangan?
  • Fase atau tingkatan perkembangan adalah capaian pembelajaran yang harus dicapai peserta didik, yang disesuaikan dengan karakteristik, potensi, serta kebutuhannya.

  • Fase dan Jenjang/Kelas
  • Fase A: SD/MI (Kelas 1–2)
  • Fase B: SD/MI (Kelas 3–4)
  • Fase C: SD/MI (Kelas 5–6)
  • Fase D: SMP/MTs (Kelas 7–9)
  • Fase E: SMA/MA, SMK/MAK (Kelas 10)
  • Fase F: SMA/MA, SMK/MAK(Kelas 11–12)
  • Sekolah Luar Biasa
  • Fase A: usia mental ≤ 7 tahun
  • Fase B: usia mental ± 8 tahun
  • Fase C: usia mental ± 8 tahun
  • Fase D: usia mental ± 9 tahun
  • Fase E: usia mental ± 10 tahun
  • Fase F: usia mental ± 10 tahun

  • Sinkronisasi Fase, Jenjang/Kelas, Usia Kronologis, dan Usia Mental

Fase

Jenjang/Kelas

Usia Kronologis

Usia Mental (SLB)

Fase A

SD/MI (Kelas 1-2)

≤ 6–8 tahun

≤ 7 tahun

Fase B

SD/MI (Kelas 3-4)

9–10 tahun

± 8 tahun

Fase C

SD/MI (Kelas 5-6)

1–12 tahun

± 8 tahun

Fase D

SMP/MTs (Kelas 7-9)

13–15 tahun

± 9 tahun

Fase E

SMA/MA, SMA/MAK (Kelas 10)

16–17 tahun

± 10 tahun

Fase F

SMA/MA, SMA/MAK (Kelas 11-12)

17–23 tahun

± 10 tahun

 

Bagaimana tahapan pelaksanaan pembelajaran dan asesmen?

Perencanaan Pelaksanaan Pembelajaran

Guru menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran, yang mencakup rencana asesmen formatif yang akan dilakukan di awal pembelajaran dan selama pembelajaran berlangsung, serta asesmen sumatif di akhir pembelajaran.

Asesmen Formatif Awal Pembelajaran

Asesmen di awal pembelajaran bertujuan untuk menilai kesiapan masing-masing peserta didik untuk mempelajari materi yang telah dirancang. Berdasarkan hasil asesmen, pendidik memodifikasi rencana yang telah dibuatnya dan/atau membuat penyesuaian untuk sebagian peserta didik.

Pembelajaran

Melakukan pembelajaran dan memonitor kemajuan belajar peserta didik secara berkala dengan menggunakan berbagai metode asesmen formatif.

Asesmen Sumatif di Akhir Pembelajaran

Melaksanakan asesmen di akhir pembelajaran untuk mengetahui ketercapaian tujuan pembelajaran. Asesmen ini juga bisa digunakan sebagai asesmen awal pada pembelajaran berikutnya.


Pengorganisasian Pelaksanaan Pembelajaran

Untuk mendukung implementasi Kurikulum Merdeka, pengorganisasian pembelajaran perlu diperbarui. Salah satu caranya adalah dengan mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan satuan pendidikan.

Kewenangan Pemerintah Pusat

  1. Struktur kurikulum
  2. Profil Pelajar Pancasila
  3. Capaian Pembelajaran
  4. Prinsip pembelajaran dan asesmen

Kewenangan Satuan Pendidikan

  1. Visi, misi, dan tujuan sekolah
  2. Kebijakan lokal terkait kurikulum
  3. Proses pembelajaran dan asesmen
  4. Pengembangan kurikulum operasional di satuan pendidikan
  5. Pengembangan perangkat ajar
Struktur Kurikulum Merdeka dalam Setiap Fase

Struktur kurikulum di Kurikulum Merdeka didasari tiga hal, yaitu: berbasis kompetensi, pembelajaran yang fleksibel, dan karakter Pancasila.
Berikut adalah beberapa prinsip pengembangan struktur Kurikulum Merdeka.

Struktur Minimum
Struktur kurikulum minimum ditetapkan oleh pemerintah pusat. Namun, satuan pendidikan bisa mengembangkan program dan kegiatan tambahan sesuai dengan visi, misi, dan sumber daya yang tersedia.

Otonomi
Kurikulum memberi kemerdekaan pada satuan pendidikan dan guru untuk merancang proses dan materi pembelajaran yang relevan dan kontekstual.

Sederhana
Perubahan dari kurikulum sebelumnya dibuat seminimal mungkin, namun tetap signifikan. Tujuan, arah perubahan, dan rancangannya dibuat jelas sehingga mudah dipahami sekolah dan pemangku kepentingan.

Gotong Royong
Pengembangan kurikulum dan perangkat ajar adalah hasil kolaborasi puluhan institusi, di antaranya Kementerian Agama, universitas, sekolah, dan lembaga pendidikan lainnya.

Struktur Per Jenjang
Pembelajaran dengan Kurikulum Merdeka diatur berdasarkan jenjang, yaitu PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK.

Stuktur Kurikulum PAUD
Stuktur Kurikulum SD/MI

Struktur Kurikulum SMP / MTS

Struktur Kurikulum SMA/MI

Artikel ini bersumber dari : https://bit.ly/PahamiKM

Sumber dan keterangan lebih lanjut https://bit.ly/PahamiKM dari

Selasa, 04 April 2023

Download Aplikasi Raport K13 SD

 Sekolah Dasar atau biasa disingkat (SD) pada saat ini sistem pendidikan tentunya sudah menggunakan Kurikulum 2013 atau (K13).

Yang mana kurikulum ini merupakan sistem pembelajaran yang ditetapkan oleh Pemerintah langsung untuk mengganti kurikulum sebelumnya yaitu 2006.


Dengan begitu setiap Guru yang mengajar pada sekolah dasar (SD) kelas 1 sampai sampai dengan 6 maka wajib bisa untuk menggunakan sebuah Aplikasi Raport K13.


Hal ini akan dapat membantu guru untuk merekap nilai siswa sekolah dasar dari kelas 1 sampai dengan 6.


Dengan begitu maka guru akan menjadi mudah saat mengerjakan raport melalui aplikasi MS Excel yang sudah jadi dibandingkan secara manual.

Apasih itu Aplikasi Raport K13 ? apakah dapat dipelajari dengan mudah dan digunakan secara mudah oleh para Guru SD? ataukah wajib didampingi oleh orang yang sudah paham atau IT?.


Hal tersebut tentunya tidak perlu, karena aplikasi ini memang dibuat khusus untuk guru sekolah dasar supaya mempermudah pekerjaannya.


Cukup kalian belajar atau memperhatikan aplikasi ini 1 sampai 2 kali maka mungkin kalian akan langsung mengerti dalam menggunakan aplikasi ini.


Yang dimaksud aplikasi kurikulum 13 yang satu ini bukanlah sebuah software yang harus terlebih dahulu di install, melaikan aplikasi ini berbasis MS Excel yang sudah disetting sedemikian rupa.


Aplikasi ini dibuat supaya guru – guru terutama dari sekolah dasar dapat merekap nilai siswa secara mudah.


Jika dibandingkan pada bisanya atau secara manual pastinya akan memakan waktu lama untuk merekap nilai siswa, namun dengan menggunakan aplikasi ini kalian akan cepat dalam merekap nilai.


Download Aplikasi Raport K13 SD


Jika kalian sudah tidak sabar ingin mendownload aplikasinya, maka dibawah ini akan kami berikan link yang dapat kalian pilih sesuai dengan kebutuhan kalian.


Namun sebelumnya, aplikasi ini dibuat khusus untuk SDN 01 Argomulyo tempat kami mengapdi dari beberapa kelas dan semester.


Tetapi kalian juga dapat mengunduh dan mengubahnya sendiri secara manual.


Aplikasi Raport kurikulum 2013 Dari Kelas 1 Sampai 6

Download APK Rapor K13 SD t.a 2022 - 2023

Jumat, 31 Maret 2023

IHT PERENCANAAN & PELAKSANAAN PROGRAM BIMBINGAN KONSELING DAN SEKOLAH RAMAH ANAK

Program Bimbingan dan Konseling SD 

Bimbingan Konseling merupakan salah satu komponen penting dalam satuan pendidikan. Pelaksanaanya di sekolah menjadi sebuah keharusan guna memberikan layanan yang baik dan meningkatkan mutu, kelancaran hingga kualitas suatu satuan pendidikan. Program bimbingan konseling juga merupakan salah satu bagian yang menjadi komponen dalam akreditasi satuan pendidikan. Meskipun pada jenjang sekolah dasar, kegiatan bimbingan konseling bukan mata pelajaran khusus yang diajarkan oleh guru sesuai bidangnya, namun program ini tetap dilaksanakan dengan melibatkan guru kelas sebagai kunci utama. 

Penyususan program, pelaksanaan hingga evaluasi menjadi satu kesatuan aktivitas yang harus dilaksanakan, tidak terkecuali pada program bimbingan konseling ini. Pada artikel kali ini adalah kegiatan IHT Perencanaan & Pelaksanaan Program Bimbingan Konseling dan Sekolah Ramah Anak di UPT SDN 01 Argomulyo pada tanggal 1 April 2023.


Gegiatan ini dihadiri oleh Kepala UPT SDN 01 Argomulyo yaitu Bapak M. Rizal, S. Pd. M. Pd, Pengawas Sekolah yaitu Bapak Imam Supangat, S. Pd dan Pemateri oleh Jasmin Hadi, S. Pd. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh pendidikan dan tenaga pendidikan yang ada di UPT SDN 01 Argomulyo.


  •  Tujuan bimbingan di sekolah dasar adalah:
  • 1.      Menguasai bahan belajar tuntutan kurikuler.
  • 2.      Membuat pilihan dan menentukan bahan belajar yang cocok.
  • 3.      Memiliki sikap-pandangan belajar yang mendukung.
  • 4.      Mempunyai pola-laku belajar yang mendukung.
  • 5.      Memilih teman bergaul, dan membentuk kelompok belajar yang serasi.
  • 6.      Memecahkan masalah-masalah belajar yang dihadapinya.


Oleh karena itu peranan guru kelas dalam pelaksanaan kegiatan BK sangat penting dalam rangka mengefektifkan pencapaian tujuan pembelajaran yang dirumuskan.
Sardiman (2001:142) menyatakan bahwa ada sembilan peran guru dalam kegiatan BK, yaitu:
1.      Informator, guru diharapkan sebagai pelaksana cara mengajar informatif, laboratorium, studi lapangan, dan sumber informasi kegiatan akademik maupun umum.
2.      Organisator, guru sebagai pengelola kegiatan akademik, silabus, jadwal pelajaran dan lain-lain.
3.      Motivator, guru harus mampu merangsang dan memberikan dorongan serta reinforcement untuk mendinamisasikan potensi siswa, menumbuhkan swadaya (aktivitas) dan daya cipta (kreativitas) sehingga akan terjadi dinamika di dalam proses belajar-mengajar.
4.      Director, guru harus dapat membimbing dan mengarahkan kegiatan belajar siswa sesuai dengan tujuan yang dicita-citakan.
5.      Inisiator, guru sebagai pencetus ide dalam proses belajar-mengajar.
6.      Transmitter, guru bertindak selaku penyebar kebijaksanaan dalam pendidikan dan pengetahuan.
7.      Fasilitator, guru akan memberikan fasilitas atau kemudahan dalam proses belajar-mengajar.
8.      Mediator, guru sebagai penengah dalam kegiatan belajar siswa.
9.      Evaluator, guru mempunyai otoritas untuk menilai prestasi anak didik dalam bidang akademik maupun tingkah laku sosialnya, sehingga dapat menentukan bagaimana anak didiknya berhasil atau tidak.

Kesimpulan   
Dari uraian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa Bimbingan dan Konseling adalah membantu siswa mengenal bakat, minat, dan kemampuannya serta memilih dan menyesuaiakan diri dengan kesempatan pendidikan dan merencanakan karier yang sesuai dengan tuntutan kerja.Oleh karena itu peranan guru kelas dalam pelaksanaan kegiatan BK sangat penting dalam rangka mengefektifkan pencapaian tujuan pembelajaran yang dirumuskan.

Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 minggu secara in on (tatap muka dan penugasan). 

Jumat, 10 Maret 2023

Contoh Raport Kurikulum Merdeka

Istilah "rapor" dan "raport" sebetulnya sama saja, namun lebih populer menggunakan istilah raport walaupun yang betul seharusnya rapor karena ini penulisan yang baku. 
Bila sekolah bapak/ibu guru memberlakukan Kurikulum Sekolah Penggerak (KSP) maka perlu mengetahui perbedaan antara "pelaporan belajar" dengan "pelaporan hasil berlajar"
Pelaporan hasil adalah bagaimana sekolah mengkomunikasikan apa yang peserta didik ketahui, pahami,dan bisa lakukan.
Berikut contoh dari APK Rapor IKM yang kami coba kembangkan

Pelaporan menggambarkan perkembangan dari proses pembelajaran peserta didik, mengidentifikasi area yang perlu dikembangkan, dan berkontribusi pada efektivitas pembelajaran. Asesmen tanpa umpan balik hanyalah nilai akhir semata, oleh karena itu umpan balik mempunyai peran penting dalam menerjemahkan penilaian dan memperbaiki kinerja.

Laporan "kemajuan belajar" yang berupa rapor adalah salah satu bentuk pelaporan asesmen yang paling umum dilakukan sekolah, dan harus diperhatikan untuk memberikan informasi yang jelas agar berguna bagi orang tua peserta didik dan peserta didik.

Laporan "hasil belajar" (rapor) merupakan laporan keseluruhan dari proses dan akhir pembelajaran. Laporan hasil belajar merupakan hasil dari analisis pendidik terhadap perkembangan belajar peserta didik. Laporan hasil belajar biasanya diberikan di akhir semester dan akhir tahun ajaran.

Sekolah menentukan format laporan hasil belajar sesuai dengan kebutuhan, fungsi, nilai dan budaya masing-masing sekolah.

Contoh RAPOR dan MATERI dapat diunduh di link disini

Jumat, 17 Februari 2023

Tugas Pokok Dan Fungsi Kepala Sekolah Menurut Permendikbud


Tugas Pokok Dan Fungsi Kepala Sekolah Menurut Permendikbud

Tugas Pokok Dan Fungsi Kepala Sekolah Menurut Permendikbud

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan telah menetapkan delapan standar nasional pendidikan. Kedelapan standar nasional itu adalah (1) standar isi, (2) standar proses, (3) standar kompetensi lulusan, (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan, (5) standar sarana dan prasarana, (6) standar pengelolaan, (7) standar pembiayaan, dan (8) standar penilaian pendidikan. Standar-standar tersebut menjadi acuan dan kriteria dalam menetapkan keberhasilan penyelenggaraan pendidikan.

Menurut Permendiknas No 28 Tahun 2010 Pasal 12 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, kepala sekolah adalah seorang guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah yang kinerjanya dinilai secara kumulatif selama 4 tahun dan menjadi dasar promosi maupun demosi. Dengan penerapan 8 standar nasional itulah mengharuskan kepala sekolah bekerja secara profesional agar berdampak pada peningkatan mutu pendidikan itu sendiri. Oleh karena itu, penting untuk diketahui tentang rincian tugas kepala sekolah menurut Permendikbud.

Ciri Kepala Sekolah Profesional

Seorang kepala sekolah profesional memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  1. jujur dan berintegritas tinggi
  2. kompetensi tinggi
  3. harapan yang tinggi (high expectation)
  4. tingginya kualitas kerja
  5. motivasi yang kuat untuk mencapai tujuan
  6. kuatnya komitmen
  7. menjadi teladan bagi yang lain
  8. kecintaan terhadap profesi
  9. mampu berpikir strategis
  10. visioner
  11. memiliki kode etik
  12. memiliki lembaga profesi
  13. menjadi agen perubahan

Tupoksi Kepala Sekolah

Masih menurut Permendiknas No 28 Tahun 2010, pada pasal 12 ayat 4 disebutkan penilaian kinerja kepala sekolah meliputi 3 aspek:

  1. usaha pengembangan sekolah/madrasah dilakukan selama menjabat sebagai kepala sekolah/madrasah
  2. peningkatan kualitas sekolah/madrasah berdasarkan 8 standar nasional pendidikan di bawah kepemimpinan kepala sekolah yang bersangkutan
  3. usaha pengembangan profesionalisme sebagai kepala sekolah/madrasah
bagan

Dengan memperhatikan Peraturan Menteri tersebut, maka penjabaran tupoksi kepala sekolah mengacu pada ketiga poin di atas. Selain itu tupoksi kepala sekolah juga harus mengacu pada Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang standar pengelolaan sekolah, meliputi (1) perencanaan program, (2) pelaksanaan rencana kerja, (3) pengawasan dan evaluasi, (4) kepemimpinan sekolah, (5) sistem informasi sekolah. Berikut ini tugas pokok kepala sekolah:

A. Merencanakan Program
  1. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan visi sekolah.
  2. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan misi sekolah.
  3. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan tujuan sekolah.
  4. Membuat Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
  5. Membuat perencanaan program induksi.
B. Melaksanakan Program
  1. Menyusun program kerja sekolah
  2. Menyusun struktur organisasi
  3. Menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan sekolah per semester maupun tahunan;
  4. Menyusun manajemen kesiswaan yang meliputi:
    • melaksanakan penerimaan peserta didik baru (PPDB);
    • memberikan layanan konseling kepada peserta didik;
    • melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler dan kokurikuler untuk peserta didik;
    • melakukan pembinaan prestasi unggulan;
    • melakukan kegiatan pelacakan terhadap alumni;
  5. Menyusun kurikulum, kalender pendidikan, dan kegiatan pembelajaran;
  6. Manajemen pendidik dan tenaga kependidikan;
  7. Manajemen sarana dan prasarana;
  8. Membimbing guru pemula;
  9. Mengelola keuangan sekolah dan pembiayaannya;
  10. Mengelola lingkungan dan budaya sekolah;
  11. Memberdayakan peran serta masyarakat dan kemitraan sekolah;
  12. Melaksanakan program induksi
C. Melaksanakan Pengawasan
  1. Melaksanakan program supervisi.
  2. Melaksanakan Evaluasi Diri Sekolah (EDS)
  3. Melaksanakan evaluasi dan pengembangan kurikulum
  4. Mengevaluasi pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan (PTK)
  5. Menyiapkan seluruh kelengkapan akreditasi sekolah
D. Melaksanakan Kepemimpinan Sekolah
  1. menjabarkan visi ke dalam misi target mutu;
  2. merumuskan tujuan dan target mutu yang akan dicapai;
  3. menganalisis tantangan, peluang, kekuatan, dan kelemahan sekolah/madrasah;
  4. membuat rencana kerja strategis dan rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan peningkatan mutu;
  5. bertanggung jawab dalam membuat keputusan anggaran sekolah/madrasah;
  6. melibatkan guru, komite sekolah dalam pengambilan keputusan penting sekolah/madrasah. Dalam hal sekolah/madrasah swasta, pengambilan keputusan tersebut harus melibatkan penyelenggara sekolah/madrasah;
  7. berkomunikasi untuk menciptakan dukungan intensif dari orang tua peserta didik dan masyarakat;
  8. menjaga dan meningkatkan motivasi kerja pendidik dan tenaga kependidikan dengan menggunakan sistem pemberian penghargaan atas prestasi dan sangsi atas pelanggaran peraturan dan kode etik;
  9. menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif bagi peserta didik;
  10. bertanggung jawab atas perencanaan partisipatif mengenai pelaksanaan kurikulum;
  11. melaksanakan dan merumuskan program supervisi, serta memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja sekolah/madrasah;
  12. memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya;
  13. memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas sekolah/madrasah;
  14. membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah dan program pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga kependidikan;
  15. menjamin manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah/madrasah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif;
  16. menjalin kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan komite sekolah/madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat;
  17. memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab;
  18. mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala sekolah sesuai dengan bidangnya;
  19. merencanakan pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula (PIGP) di Sekolah/Madrasah;
  20. menyiapkan Buku Pendoman Pelaksanaan Program Induksi di sekolah dan dokumen terkait seperti KTSP, silabus, peraturan dan tata tertib sekolah baik bagi guru maupun bagi siswa, prosedur-prosedur P3K, prosedur keamanan sekolah;
  21. melakukan analisis kebutuhan guru pemula;
  22. menunjuk pembimbing dari guru yang dianggap layak (profesional)
  23. membuat surat keputusan pengangkatan guru menjadi pembimbing bagi guru pemula;
  24. menjadi pembimbing, jika pada satuan pendidikan yang dipimpinnya tidak terdapat guru yang memenuhi kriteria sebagai pembimbing;
  25. mengajukan pembimbing dari satuan pendidikan lain kepada dinas pendidikan terkait jika tidak memiliki pembimbing dan kepala sekolah/madrasah tidak dapat menjadi pembimbing;
  26. memantau secara reguler proses pembimbingan dan perkembangan guru pemula;
  27. memantau kinerja guru pembimbing dalam melakukan pembimbingan;
  28. melakukan observasi kegiatan mengajar yang dilakukan guru pemula dan memberikan masukan untuk perbaikan;
  29. memberi penilaian kinerja kepada guru pemula;
  30. menyusun Laporan Hasil Penilaian Kinerja untuk disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dengan mempertimbangkan masukan dan saran dari pembimbing, pengawas sekolah/ madrasah, dan memberikan salinan laporan tersebut kepada guru pemula;
  31. memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya;
  32. memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas sekolah/madrasah;
  33. membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah dan program pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga kependidikan;
  34. menjamin manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah/madrasah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif;
  35. menjalin kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan komite sekolah/madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat;
  36. memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab;
  37. mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala sekolah sesuai dengan bidangnya
E. Menerapkan Sistem Informasi Sekolah
  1. menciptakan atmosfer akademik yang kondusif dengan membangun budaya sekolah untuk menciptakan suasana yang kompetitif bagi siswa, rasa tanggung jawab bagi guru dan karyawan, menimbulkan rasa nyaman dalam bekerja dan belajar, menumbuhkan kesadaran tentang arti penting kemajuan, dan menumbuhkan kedisiplinan tinggi;
  2. melakukan penataan tugas dan tanggung jawab yang jelas bagi warga sekolah berbasis kinerja;
  3. menjalinan kerjasama dengan pihak lain;
  4. didukung oleh penerapan TIK dalam manajemen sekolah;
  5. didukung oleh kepemimpinan/manajerial yang kuat, dan memiliki tingkat sustainabilitas tinggi;

Perencanaan Pembelajaran SD/Paket A

Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan  Salam bahagia...Bapak / Ibu guru hebat kali ini kita akan mempelajari tentang perencanaan pembelaja...