Kamis, 10 November 2016

Tunjangan Profesi Guru Akan Ditentukan Hasil PKGuru

Kurikulum SD-MIPada saat ini besaran Tunjangan Profesi Pendidik (Guru) ditentukan berdasarkan gaji pokok yang diterima berdasarkan Golongan dan Masa Kerja. Kondisi tersebut menimbulkan banyak kritikan karena kenyataan di lapangan bahwa kinerja guru yang memiliki golongan dan masa kerjanya tinggi tidak lebih bagus dari guru yang golongan dan masa kerjanya rendah.

Akhirnya Menteri Pendidikian dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan harus merubah dasar pebesaran Tunjangan Profesi Guru. Dalam pernyataannya yang dimuat JPNN pada Rabu 26 Agustus 2015 menyatakan bahwa kinerja guru perlu sejalan dengan kompetensi guru, sertifikasi guru, dan penghargaan termasuk tunjangan profesi yang diberikan kepada guru. Untuk mendorong kinerja guru, pemerintah menetapkan bahwa penilaian kinerja dan kompetensi guru harus menjadi syarat pemberian tunjangan profesi, Itu sebabnya diperlukan mekanisme pengawasan dan penilaian yang handal dan akurat, sehingga penilaian tersebut adil dan bermartabat.

Mendikbud menerangkan pula bahwa Kemdikbud bekerja sama dengan Sekretariat Tim Nasional Percepatan Penganggulangan Kemiskinan (TNP2K) telah melakukan ujicoba program Kinerja dan Akuntabilitas Guru (KIAT Guru). Rencananya, ujicoba akan mulai dilakukan pada pertengahan tahun 2016. Terdapat tiga instrumen penilaian yang digunakan untuk mengukur kinerja layanan guru dalam KIAT Guru.
  1. Menggunakan aplikasi berbasis Android yang dapat digunakan untuk mendata kehadiran guru dan murid secara akurat".
  2. Instrumen untuk mendiagnosa dengan cepat kemampuan dasar para peserta didik dalam literasi dan numerasi dasar peserta didik. Hasil pemetaan kemampuan dasar murid secara sederhana, lanjutnya, memungkinkan masyarakat untuk mengetahui sejauh mana capaian murid-murid di desa mereka dibandingkan dengan standar capaian Kurikulum 2006.
  3. Instrumen yang memungkinkan masyarakat menilai kinerja layanan guru berdasarkan 5-8 indikator, yang secara sederhana menuntut peningkatan kompetensi guru dalam hal profesionalitas, pedagogik, sosial, dan kepribadian guru.
Ketiga instrumen tersebut digunakan sebagai perangkat kebijakan untuk mengaitkan pembayaran tunjangan dengan kinerja layanan guru dan untuk meningkatkan akuntabilitas guru kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan amanat UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang telah diadaptasikan untuk bidang pendidikan. 

Demikian sajian informasi mengenai Tunjangan Profesi Guru Akan Ditentukan Hasil PKGuru. Semoga informasi dapat lebih memacu kreativitas guru Indonesia guna meningkatkan kinerjanya.

Jayalah Guru Indonesia !!!
Sumber :http://ktsp-sd.blogspot.co.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Perencanaan Pembelajaran SD/Paket A

Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan  Salam bahagia...Bapak / Ibu guru hebat kali ini kita akan mempelajari tentang perencanaan pembelaja...