Jumat, 17 Februari 2023

Tugas Pokok Dan Fungsi Kepala Sekolah Menurut Permendikbud


Tugas Pokok Dan Fungsi Kepala Sekolah Menurut Permendikbud

Tugas Pokok Dan Fungsi Kepala Sekolah Menurut Permendikbud

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan telah menetapkan delapan standar nasional pendidikan. Kedelapan standar nasional itu adalah (1) standar isi, (2) standar proses, (3) standar kompetensi lulusan, (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan, (5) standar sarana dan prasarana, (6) standar pengelolaan, (7) standar pembiayaan, dan (8) standar penilaian pendidikan. Standar-standar tersebut menjadi acuan dan kriteria dalam menetapkan keberhasilan penyelenggaraan pendidikan.

Menurut Permendiknas No 28 Tahun 2010 Pasal 12 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, kepala sekolah adalah seorang guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah yang kinerjanya dinilai secara kumulatif selama 4 tahun dan menjadi dasar promosi maupun demosi. Dengan penerapan 8 standar nasional itulah mengharuskan kepala sekolah bekerja secara profesional agar berdampak pada peningkatan mutu pendidikan itu sendiri. Oleh karena itu, penting untuk diketahui tentang rincian tugas kepala sekolah menurut Permendikbud.

Ciri Kepala Sekolah Profesional

Seorang kepala sekolah profesional memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  1. jujur dan berintegritas tinggi
  2. kompetensi tinggi
  3. harapan yang tinggi (high expectation)
  4. tingginya kualitas kerja
  5. motivasi yang kuat untuk mencapai tujuan
  6. kuatnya komitmen
  7. menjadi teladan bagi yang lain
  8. kecintaan terhadap profesi
  9. mampu berpikir strategis
  10. visioner
  11. memiliki kode etik
  12. memiliki lembaga profesi
  13. menjadi agen perubahan

Tupoksi Kepala Sekolah

Masih menurut Permendiknas No 28 Tahun 2010, pada pasal 12 ayat 4 disebutkan penilaian kinerja kepala sekolah meliputi 3 aspek:

  1. usaha pengembangan sekolah/madrasah dilakukan selama menjabat sebagai kepala sekolah/madrasah
  2. peningkatan kualitas sekolah/madrasah berdasarkan 8 standar nasional pendidikan di bawah kepemimpinan kepala sekolah yang bersangkutan
  3. usaha pengembangan profesionalisme sebagai kepala sekolah/madrasah
bagan

Dengan memperhatikan Peraturan Menteri tersebut, maka penjabaran tupoksi kepala sekolah mengacu pada ketiga poin di atas. Selain itu tupoksi kepala sekolah juga harus mengacu pada Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang standar pengelolaan sekolah, meliputi (1) perencanaan program, (2) pelaksanaan rencana kerja, (3) pengawasan dan evaluasi, (4) kepemimpinan sekolah, (5) sistem informasi sekolah. Berikut ini tugas pokok kepala sekolah:

A. Merencanakan Program
  1. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan visi sekolah.
  2. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan misi sekolah.
  3. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan tujuan sekolah.
  4. Membuat Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
  5. Membuat perencanaan program induksi.
B. Melaksanakan Program
  1. Menyusun program kerja sekolah
  2. Menyusun struktur organisasi
  3. Menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan sekolah per semester maupun tahunan;
  4. Menyusun manajemen kesiswaan yang meliputi:
    • melaksanakan penerimaan peserta didik baru (PPDB);
    • memberikan layanan konseling kepada peserta didik;
    • melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler dan kokurikuler untuk peserta didik;
    • melakukan pembinaan prestasi unggulan;
    • melakukan kegiatan pelacakan terhadap alumni;
  5. Menyusun kurikulum, kalender pendidikan, dan kegiatan pembelajaran;
  6. Manajemen pendidik dan tenaga kependidikan;
  7. Manajemen sarana dan prasarana;
  8. Membimbing guru pemula;
  9. Mengelola keuangan sekolah dan pembiayaannya;
  10. Mengelola lingkungan dan budaya sekolah;
  11. Memberdayakan peran serta masyarakat dan kemitraan sekolah;
  12. Melaksanakan program induksi
C. Melaksanakan Pengawasan
  1. Melaksanakan program supervisi.
  2. Melaksanakan Evaluasi Diri Sekolah (EDS)
  3. Melaksanakan evaluasi dan pengembangan kurikulum
  4. Mengevaluasi pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan (PTK)
  5. Menyiapkan seluruh kelengkapan akreditasi sekolah
D. Melaksanakan Kepemimpinan Sekolah
  1. menjabarkan visi ke dalam misi target mutu;
  2. merumuskan tujuan dan target mutu yang akan dicapai;
  3. menganalisis tantangan, peluang, kekuatan, dan kelemahan sekolah/madrasah;
  4. membuat rencana kerja strategis dan rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan peningkatan mutu;
  5. bertanggung jawab dalam membuat keputusan anggaran sekolah/madrasah;
  6. melibatkan guru, komite sekolah dalam pengambilan keputusan penting sekolah/madrasah. Dalam hal sekolah/madrasah swasta, pengambilan keputusan tersebut harus melibatkan penyelenggara sekolah/madrasah;
  7. berkomunikasi untuk menciptakan dukungan intensif dari orang tua peserta didik dan masyarakat;
  8. menjaga dan meningkatkan motivasi kerja pendidik dan tenaga kependidikan dengan menggunakan sistem pemberian penghargaan atas prestasi dan sangsi atas pelanggaran peraturan dan kode etik;
  9. menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif bagi peserta didik;
  10. bertanggung jawab atas perencanaan partisipatif mengenai pelaksanaan kurikulum;
  11. melaksanakan dan merumuskan program supervisi, serta memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja sekolah/madrasah;
  12. memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya;
  13. memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas sekolah/madrasah;
  14. membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah dan program pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga kependidikan;
  15. menjamin manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah/madrasah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif;
  16. menjalin kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan komite sekolah/madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat;
  17. memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab;
  18. mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala sekolah sesuai dengan bidangnya;
  19. merencanakan pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula (PIGP) di Sekolah/Madrasah;
  20. menyiapkan Buku Pendoman Pelaksanaan Program Induksi di sekolah dan dokumen terkait seperti KTSP, silabus, peraturan dan tata tertib sekolah baik bagi guru maupun bagi siswa, prosedur-prosedur P3K, prosedur keamanan sekolah;
  21. melakukan analisis kebutuhan guru pemula;
  22. menunjuk pembimbing dari guru yang dianggap layak (profesional)
  23. membuat surat keputusan pengangkatan guru menjadi pembimbing bagi guru pemula;
  24. menjadi pembimbing, jika pada satuan pendidikan yang dipimpinnya tidak terdapat guru yang memenuhi kriteria sebagai pembimbing;
  25. mengajukan pembimbing dari satuan pendidikan lain kepada dinas pendidikan terkait jika tidak memiliki pembimbing dan kepala sekolah/madrasah tidak dapat menjadi pembimbing;
  26. memantau secara reguler proses pembimbingan dan perkembangan guru pemula;
  27. memantau kinerja guru pembimbing dalam melakukan pembimbingan;
  28. melakukan observasi kegiatan mengajar yang dilakukan guru pemula dan memberikan masukan untuk perbaikan;
  29. memberi penilaian kinerja kepada guru pemula;
  30. menyusun Laporan Hasil Penilaian Kinerja untuk disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dengan mempertimbangkan masukan dan saran dari pembimbing, pengawas sekolah/ madrasah, dan memberikan salinan laporan tersebut kepada guru pemula;
  31. memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya;
  32. memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas sekolah/madrasah;
  33. membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah dan program pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga kependidikan;
  34. menjamin manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah/madrasah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif;
  35. menjalin kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan komite sekolah/madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat;
  36. memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab;
  37. mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala sekolah sesuai dengan bidangnya
E. Menerapkan Sistem Informasi Sekolah
  1. menciptakan atmosfer akademik yang kondusif dengan membangun budaya sekolah untuk menciptakan suasana yang kompetitif bagi siswa, rasa tanggung jawab bagi guru dan karyawan, menimbulkan rasa nyaman dalam bekerja dan belajar, menumbuhkan kesadaran tentang arti penting kemajuan, dan menumbuhkan kedisiplinan tinggi;
  2. melakukan penataan tugas dan tanggung jawab yang jelas bagi warga sekolah berbasis kinerja;
  3. menjalinan kerjasama dengan pihak lain;
  4. didukung oleh penerapan TIK dalam manajemen sekolah;
  5. didukung oleh kepemimpinan/manajerial yang kuat, dan memiliki tingkat sustainabilitas tinggi;

ANALISIS JABATAN KEPALA SEKOLAH DASAR (SD)

 ANJAB KEPALA SEKOLAH  DASAR

Ikhtisar Jabatan
Menyusun dan melaksanakan program kerja, mengarahkan, membina, memimpin, mengawasi serta mengkoordinasikan pelaksanaan tugas
Uraian Jabatan
1.       Merencanakan  Renstra, Program Kerja Tahunan dan RAKS
2.       Memelihara dan mengembangkan organisasi dan manajemen sekolah
3.       Merencanakan dan membina pengembangan profesi, karier guru
4.       Memonitor dan mengevaluasi kegiatan program kerja sekolah
5.       Membina penyelenggaraan administrasi sekolah di bidang keuangan, ketenagaan, kesiswaan, perlengkapan dan kurikulum.
6.       Membina dan mengawasi pengelolaan penyesuaian kurikulum
7.       Membina kegiatan KBM, UTS, UAS, Ujian Sekolah.
8.       Merencanakan pengembangan sarana dan prasarana
9.       Membina pelaksanaan pemeliharaan dan perbaikan sarana / prasarana sekolah.
10.   Mengatur dan mengelola penggunaan keuangan sekolah
11.   Merencanakan dan mengawasi pelaksanaan penerimaan siswa baru
12.   Membina kesiswaan
13.   Membina pelaksanaan bimbingan karir
14.   kegiatan penelusuran lulusan / tamatan
15.   Membentuk dan membina hubungan baik dengan  Komite Sekolah
16.   Membina kegiatan kerjasama sekolah dengan dunia usaha
17.   Membina pelaksanaan 5K – 7K
18.   Membuat laporan berkala / insidentil
 Wewenang
1.       Mengoreksi dan merevisi program kerja guru
2.       Melakukan pengawasan /supervise tugas guru
3.       Menandatangi surat-surat, berkas-berkas, dokumen-dokumen sekolah, raport, STTB/Ijazah
4.       Mengelola keuangan sekolah
5.       Melakukan penyesuaian kurikulum kemudian mengesahkan sesuai peraturan yang berlaku.
6.       Mempromosikan guru serta pengusulan menjadi guru teladan.
7.       Menerima, memindahkan dan mengeluarkan siswa
8.       Mencari dana sponsor untuk membantu penyelenggaraan pendidikan.
9.       Memberi sanksi terhadap guru yang melanggar tata tertib pegawai
10.   Melakukan pembinaan terhadap guru
11.   Menentukan dan mengusulkan siswa yang berhak memperoleh bea siswa
12.   Mengambil kebijakan yang bersifat teknis berkaitan dengan operasional sekolah
Tanggung Jawab
1.       Tercapainya misi sekolah
2.       Adanya administrasi sekolah yang baik dan tertib
3.       Kebenaran dan kelengkapan data guru, karyawan/pegawai,  siswa dan proses KBM
4.       Kebenaran pelaksanaan kurikulum
5.       Terlaksananya iklim kerja yang sehat, kondusif dan kompetetif
6.       Kebenaran penggunaan sarana pendidikan
7.       Kebenaran laporan-laporan
8.       Terbinanya hubungan kerja dengan Komite Sekolah
9.       Tersediannya dana operasional sekolah.


No.
Bahan Kerja
Penggunaan Dalam Tugas
1.
1. Kurikulum
2. RAKS
3. LPJ BOS
4. Renstra
5. Rencana Kerja tahunan
1. Tercapainya tujuan sekolah
2. Acuan Penggunaan Dana
3. Acuan Rencana Pengeluaran Dana Selanjutnay
4. Acuan Penyelenggaraan Kegiatan Sekolah


Perangkat kerja
1. Undang Undang Sisdiknas
2. Undang Undang Guru dan Dosen
3. Peraturan Pemerintah Tentang Pendidikan
4. Peraturan Menteri yang terkait dengan pendidikan

Digunakan utk tugas:
Acuan penyelenggaraan operasional sekolah

Hasil Kerja
Satuan Hasil
1.
1. kurikulum
2. RAKS
3. LPJ BOS
4. Renstra
1. Dokumen Kurikulum
2. Dokumen RAKS
3. Dokumen LPJ BOS
4. Dokumen Rentsra

abatan
Unit Kerja/Instansi
Dalam hal
1.
1. Kepala UPTD
2. Guru Kelas
3. Guru PAI
4. Guru Penjas
5. Pemelihara Gedung
6. Komite Sekolah
SD Negeri  ................I
Koordinasi dan Pelaporan

Kamis, 02 Februari 2023

KAIDAH PENULISAN SOAL DALAM PEMBELAJARAN 2

KAIDAH PENULISAN SOAL DALAM PEMBELAJARAN

3 Februari 2023@Opini

Penilaian merupakan bagian yang tak dapat terpisahkan di dalam proses pembelajaran. Penilaian menjadi sebuah sarana yang dapat mengantarkan guru pada satu wilayah esensial dalam pendidikan, yaitu korelasi antara proses pembelajaran yang telah dilaksanakannya dengan tujuan pembelajaran yang telah ditetapkannya. Dengan demikian, penilaian merupakan simpul yang dapat menghubungkan seluruh kiprah pembelajaran dengan tujuan pembelajarannya. Lewat penilaian, seorang guru akan dapat mengetahui kedudukan siswa dalam wilayah tujuan pembelajarannya, sehingga hasil penilaian tersebut akan menjadi modal dasar dalam penentuan kebijakan pembelajaran yang akan dilaksanakan selanjutnya. Demikian pula bagi siswa, mereka akan mendapat informasi akurat tentang kedudukannya dalam tujuan pembelajaran, sehingga posisi tersebut bisa dijadikan stimulus oleh mereka untuk meningkatkan performa pembelajarannya. Mereka akan memiliki kesadaran tentang kelebihan dan kekurangan yang dimilikinya.

Lewat pelaksanaan penilaian tersebut akan diperoleh kesimpulan berdasarkan standar yang telah ditentukan. Standar individual yang digunakan untuk menentukan tingkat keberhasilan ini mengacu pada Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) yang telah ditetapkan sebelumnya oleh guru maupun satuan pendidikan.

Untuk mencapai pada tataran validitas hasil penilaian, tampilan bentuk soal yang disusun merupakan unsur yang tak dapat diabaikan. Jika tampilan soal memiliki tingkat keterpercayaan tinggi maka validitas hasil penilaian dapat dipertanggungjawabkan. Demikian pula sebaliknya. Oleh karena itu, seorang guru yang juga merupakan penulis soal harus memiliki keterampilan dalam penyusunannya.

Hingga saat ini, kenyataan telah memperlihatkan bahwa masih banyak bentuk soal yang disusun belum memperlihatkan sebuah soal yang benar-benar disusun berdasarkan prosedur penyusunannya. hal tersebut cukup merepotkan siswa untuk menafsiran isi soal, sehingga membutuhkan energi ekstra. Pada saat menghadapi soal demikian, mereka tidak saja memutar otak untuk menemukan jawabannya, tetapi memutar otak pula untuk menafsirkan maksud soal yang dihadapinya. Selain itu, kenyataan tersebut merugikan guru pula, karena hasil penilaian dengan menggunakan soal seperti dikemukakan di atas tidak merepresentasikan peta kemampuan siswa yang sebenarnya. Lebih jauh lagi, kesalahan tersebut akan merembet pada keputusan guru yang akan diambil selanjutnya.

Penilaian adalah satu proses yang harus dilakukan secara sungguh-sungguh oleh setiap guru. Hal itu perlu dilakukan karena penilaian merupakan sebuah tugas yang akan menentukan langkah guru dalam melaksanakan pembelajaran selanjutnya. Bukan itu, saja penilaian pun akan menghasilkan kesimpulan tentang kedudukan siswa dalam pembelajaran. Salah satu bagian dari penilaian adalah penyusunan soal. Penyusunan soal ini harus dilakukan dengan tepat dan cermat. Oleh karena itu, penulis soal harus merencanakannya dengan matang. Perencanaan yang matang dalam melaksanakan penyusunan soal merupakan tuntutan yang tidak bisa diabaikan begitu saja.

Penulisan soal merupakan bagian yang paling urgen dalam pelaksanaan penilaian. Hal itu terjadi karena penulisan soal ini akan melahirkan performa soal yang benar-benar sahih atau tidak. Dalam penulisan soal ini ada ketentuan yang harus dijadikan landasan oleh setiap pembuat soal. Ketentuan tersebut harus benar-benar dipahami dan dilaksanakan agar soal yang akan diberikan kepada siswa benar-benar efektif. Di bawah ini akan dikemukakan ketentuan penulisan soal pilihan ganda. Ketentuannya adalah sebagai berikut:

1) Pokok soal atau stem harus dirumuskan secara jelas;

2) Alternatif jawaban harus homogen, baik dari segi materi maupun panjang pendeknya.

3) Setiap soal hanya memiliki satu jawaban benar atau paling benar;

4) Pokok soal jangan menggunakan pernyataan yang bersifat negatif;

5) Alternatif jawaban harus logis dan pengecoh atau distraktor diupayakan mirip dengan jawaban yang benar;

6) Jika alternatif jawaban dalam bentuk angka, harus disusun secara hierarki, dari yang terkecil hingga yang terbesar;

7) Pokok soal dan alternatif jawaban hendaknya merupakan penyataan yang benar-benar diperlukan, tidak berlebihan;

8) Diupayakan untuk tidak menggunakan alternatif jawaban yang semua jawaban benar atau semua jawaban salah.

9) Pokok soal tidak menggunakan kata yang tidak jelas maknanya, sehingga tafsiran pembaca soal tidak beragam;

10) Diusahakan agar soal yang satu tidak bergantung pada soal lainnya, sehingga soal memiliki otonomi masing-masing;

11) Soal tidak memberi petunjuk terhadap jawaban atas soal lainnya;

12) Jumlah alternatif jawaban harus sama;

13) Jawaban yang benar harus tersebar dan letaknya acak, sehingga jawaban tidak sistematis.

Sejalan dengan ketentuan untuk penulisan soal pilihan ganda, penulisan soal bentuk uraian pun memiliki ketentuan pula. Pada penulisan soal uraian ini ketentuannya adalah sebagai berikut:

1) Soal harus sesuai dengan indikator yang terungkap di dalam kisi-kisi;

2) Ruang lingkup atau batasan pertanyaan dan jawaban yang diharapkan harus jelas;

3) Rumusan kalimat soal atau pertanyaan hendaknya menggunakan kata tanya atau perintah;

4) Soal disusun dengan menggunakan kalimat yang komunikatif sehingga tidak menimbulkan salah penafsiran;

5) Petunjuk pengerjaan soal harus disusun secara jelas;

6) Seteleh soal selesai ditulis, penyekoran soal pun harus pula disusun; dan

7) Hal lain yang menyertai soal, seperti tabel, gambar, grafik, dan lain-lain harus dibuat dengan jelas dan dapat terbaca.

Penulis soal hendaknya memahami benar pula beberapa kaidah Bahasa Indonesia yang berkenaan dengan penyusunan soal. Para penulis soal harus benar-benar melaksanakan kaidah ini agar soal yang dibuat menjadi sebuah bentuk soal yang baik. Selain itu, penguasaan penulis soal terhadap kaidah ini akan melahirkan bentuk soal yang efektif sehingga siswa tidak mengalami kesulitan dalam memahami soal yang dihadapinya. Untuk itu, di bawah ini dikemukakan bebarap kaidah bahasa Indonesia dalam penulisan soal.

1) Pokok soal selalu diawali oleh huruf kapital.

2) Alternatif jawaban diawali dengan huruf kapital, jika pokok soal diakhiri oleh tanda tanya (?) atau tanda seru (!). Selain itu, ketentuan ini pun berlaku jika alternatif jawaban berbentuk kalimat, peribahasa, atau tema suatu bacaan.

3) Huruf kecil selalu digunakan pada awal alternatif jawaban, kecuali dalam ketentuan butir 2) di atas.

4) Tanda tanya (?) dipakai untuk mengakhiri soal dalam bentuk kalimat tanya.

5) Tanda seru (!) dipakai untuk mengakhiri soal dalam bentuk kalimat perintah.

6) Tanda titik (.) digunakan pada akhir alternatif jawaban, jika alternatif jawaban berbentuk kalimat, alternatif jawaban berbentuk peribahasa, atau pokok soal diakhiri oleh tanda tanya (?) atau tanda seru (!).

7) Tanda titik (.) pada akhir soal dalam bentuk pernyataan berjumlah 4 buah.

8) Tanda titik (.) dalam bagian tengah kalimat yang dilesapkan berjumlah 3 buah.

9) Tanda garis bawah (_) digunakan pada nama terbitan, penekanan terhadap kata atau frasa tertentu, penulisan kata kecuali, dan penulisan kata sebab untuk soal hubungan antarhal. Namun, jika soal ditulis dengan menggunakan komputer, tanda garis bawah ini tidak digunakan dan diganti tengan tulisan italic atau di-bold.

10) Tanda koma (,) digunakan sebelum penulisan kata kecuali pada soal hubungan antarhal.

Seorang guru yang ditugasi untuk menyusun soal guna melihat kedalaman pengetahuan peserta didik setelah melewati proses pembelajaran, harus memperhatikan prosedur penulisannya. Upaya ini harus dilaksanakan agar penilaian yang dilakukan mengarah pada tingkat efektifitas yang tinggi sehingga hasil penilaian memiliki validitas yang dapat dipertanggungjawabkan.

Akhirnya, paparan yang dikemukakan di atas hanyalah sebatas teori. Semua teori yang terungkap akan bermakna atau tidak tergantung dari masing-masing guru. Pemaknaan teori akan terjadi mana kala guru mau melaksanakan penilaian sesuai dengan prosedur di atas, demikian pula sebaliknya.

Perencanaan Pembelajaran SD/Paket A

Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan  Salam bahagia...Bapak / Ibu guru hebat kali ini kita akan mempelajari tentang perencanaan pembelaja...